Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir di PN Jaksel. Anak buah Ferdy Sambo yang turut terlibat adalah Hendra Kurniawan, Adapun Seali Syah ungkap kerinduan dengan Hendra Kurniawan yang terjerat Obstruction Of Justice, Senin (2/1/2023)
Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah kembali mengingat kerinduan dengan suaminya yang sedang menjalani proses hukum persidangan terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan dan sang istri, Seali Syah.
Melalui unggahan terbaru di Instagram miliknya, Seali mengunggah sebuah foto rumah yang ada kolam renangnya. Dalam foto tersebut, Seali menulikan beberapa kalimat dengan bahasa inggris yang mengungkapkan akan kerinduannya dengan sosok sang suami. Meski sibuk, tapi tetap kepikiran Hendra Kurniawan.
"I keep myself busy with the things I do. But everytime I pause, I still think of you. Ayah," ungkap Seali Syah di unggahan postingan terbarunya yang dikutip pada Senin 2 Januari 2023.
Ayah merupakan panggilan dari sayang Seali kepada Hendra Kurniawan, sosok pria berusia 48 tahun yang sebelumnya berpangkat Brigjen sebelum di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) pada sidang kode etik polri. Yang hingga kini masih pengajuan banding.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Mereka terseret kasus ini karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri saat menjalani sidang perintangan penyidikan. (M.Bagas / tvOnenews)
Mengutip dari VIVA, masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ind)
Load more