Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mengatur hari kerja pekerja/buruh.
Sebelumnya, Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan tertanggal 30 Desember 2022. Perppu Cipta Kerja salah satunya mengatur hari kerja. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 77 Perppu Cipta Kerja di halaman 548.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu ATAU
b. 8 Jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
(nsi)
Load more