News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Ahli Hukum Pidana Meringankan Bharada E: Jika Ada Keraguan, Hakim Harus Bebaskan Terdakwa

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E ucap jika ada keraguan, hakim harus bebaskan Terdakwa, kamis (29/12/2022).
Kamis, 29 Desember 2022 - 19:05 WIB
Kolase foto Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Bharada E dan Ronny Talapessy.
Sumber :
  • Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E. Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E ucap jika ada keraguan, hakim harus bebaskan Terdakwa, kamis (29/12/2022).

Sidang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih agenda sidang yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa Bharada E. .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tegas, Albert Aries selaku Ahli Hukum Pidana meringankan Bharada E: Jika ada keraguan, Hakim harus bebaskan Terdakwa.


Kolase foto  Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Bharada E dan Ronny Talapessy. (Sumber : Julio Trisaputra / Tim tvOne)

Ahli Hukum Pidana sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, mengatakan hakim bisa dan harus membebaskan terdakwa jika ada keraguan bahwa terdakwa bersalah atau tidak.

Albert Aries menyampaikan itu saat dirinya hadir sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 28 Desember 2022.

Awalnya, tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapesssy membeberkan soal penghapusan pidana jika terdapat keraguan mengenai perintah dari atasan yang melawan hukum. Kemudian, Ronny menanyakan kepada Albert tentang posisi penerima perintah apakah bisa disalahkan atau tidak.

"Setelah menguraikan penjelasan yang ada, apabila masih ada keraguan mengenai elemen melawan hukum dalam pelaksanaan perintah jabatan itu bisa dihapuskan dan apakah si penerima perintah yang melakukan perbuatan dapat disalahkan atau tidak? Bagaimana hukum pidana memandang ini?" ucap Ronny.

Albert menjawab, dalam hukum pidana bukti-bukti harus terang benderang dan dapat menunjukkan fakta sehingga memiliki kekuatan untuk meyakinkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada dua jawaban. Pertama, sesuai adagium incriminalibus debent esse luce clariores; badan dalam hukum pidana ini bukti harus terang, artinya harus betul-betul memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan hakim," jawab Albert. 

Jawaban kedua, kata Albert, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika tidak ada dua alat bukti, merujuk pada Pasal 138 KUHAP. Harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa merupakan orang yang melakukannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral