Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Dijemput Paksa KPK
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir, padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ungkapnya.
Ali mengingatkan, siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu merupakan kewajiban hukum.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.(hmd/muu)
Load more