Jakarta, tvOnenews – Arif Rachman menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengaku telah membeli peti jenazah seharga Rp 10 juta. Ternyata hal tersebut merupakan arahan dari seseorang, siapa itu?
Di persidangan, Arif Rachman pun blak-blakan mengaku sosok yang memberikannya perintah, ternyata...
Diketahui, Arif Rachman merupakan Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (22/12/2022), dia menjadi obstruction of justice.
Di persidangan tersebut, Arif Rachman blak-blakan mengaku mendapat perintah dari atasannya yakni Agus Nurpatria untuk membeli peti. Agus juga memberikan perintah agar dirinya berangkat ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk melakukan pengamanan autopsi.
“Saya langsung berangkat ke rumah sakit,” ujar Arif Rachman.
Potret Arif Rachman (sumber: dok ist)
Ketika tiba di rumah sakit, Arif bertemu dengan sejumlah penyidik dan anggota Provos, serta Kombes Susanto. Namun, dia tidak mengetahui siapa yang diautopsi.
Load more