“Waktu itu hanya dikasih tahu anggota Polri, Brimob,” katanya.
Lalu setelah proses autopsy selesai dilakukan, Agus Nurpatria bertanya perihal peti dan meminta Arif Rachman untuk mencarikannya.
“Peti sudah ada belum?'. Saya bilang peti belum ada bang. (Dijawab) 'Coba carikan yang tersedia di rumah sakit," ungkap Arif.
“Kebetulan di ruang autopsi kamar jenazah dan saya tanya tersedia peti jenazah,” lanjutnya.
Arif Rachman lalu membeberkan harga peti jenazah yang dibelinya.
“Kurang lebih (harga peti jenazah) Rp10 jutaan. Saya langsung serahkan ke rumah sakit," tandasnya.
Arif Rachman Sesali Menonton CCTV Brigadir J
Arif Rachman Arifin yang merupakan mantan Wakaden B Paminal Divpropam Polri hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabaratatau Brigadir J.
Pada Persidangan yang berlangsung hari Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menghadirkan AKBP Irfan Widyanto sebagai terdakwa dari kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Load more