Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Ferdy Sambo melayangkan tantangan langsung kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Melalui saksi ahli meringankan di persidangan, pihak Ferdy Sambo menganggap status JC tidak bisa diberikan kepada Bharada E yang merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai klaim pihak Ferdy Sambo bisa saja terlontarkan di persidangan untuk batasan pembelaan.
"Pendapat orang kan bisa berbeda. Itu biasa saja. Pasal 28 Ayat 2 mengatur syarat JC," kata Edwin seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Edwin menjelaskan LPSK memiliki kewenangan penuh melindungi saksi yang mendapat ancaman dalam sebuah perkara pidana.
Oleh karena itu, dia mengatakan Bharada E telah memenuhi syarat tersebut sehingga mendapat perlindungan dari LPSK.
"LPSK memiliki kewenangan putuskan perlindungan sebagai JC kepada Bharada E," jelasnya.
Selain itu, Edwin menuturkan majelis hakim yang akan menilai Bharada E berhak menjadi JC atau tidak.
Dengan demikian, dia menekankan semua pihak agar menyimak keputusan majelis hakim dalam perkara tersebut.
"Nanti hakim akan putuskan di dalam putusannya apakah Bharada E penuhi syarat sebagai JC," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more