"Karena saya sebagai Spri berpikir agar tidak disalahgunakan. Takut dimanfaatkan, takut diambil orang lain karena saat itu kejadian tembak menembak yang kami tahu di rumah dinas Kadiv Propam," kata Chuck.
"Baiklah kalau saudara menyampaikan keterangan seperti itu. Tapi, saya meyakini ada perintah dari atasan suadar sehingga saudara berani sampaikan itu ke saudara Irfan," lanjut Hakim.
"Tapi, terserah saudara karena keterangan saksi dinilai berdasarkan fakta-fakta yang relevan," ujar Hakim. (viva/ind)
Load more