Mengaku Tak Pernah Salah Perintah, Anak Buah Kena Batunya, Ferdy Sambo: Saya yang akan Tanggung Jawab
- Tim tvOne - Julio Trisaputra
![]()
Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
Kemudian, para majelis hakim menyela tim penasihat hukum dengan mempertegas jawaban Ferdy Sambo.
“Saksi mengatakan pasti tidak berani ya?” Tegas hakim.
Sambo pun mengiyakan pertanyaan hakim. Lanjut hakim menanyakan alasannya, Ferdy Sambo menjelaskan dirinya tidak pernah memberikan perintah yang salah terhadap anggotanya.
“Mohon maaf, saya 28 tahun dinas, saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas, makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” ujar Ferdy Sambo.
“Walaupun perintah itu bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan?” Lanjut hakim dan Ferdy Sambo kembali mengiyakan.
“Karena saya juga sudah menyampaikan ke terdakwa Chuck, saya yang bertanggung jawab. Tapi kan kemudian ini terbuka, makanya saya sudah sampaikan di sidang kode etik mereka ini gak ada yang salah, saya yang salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka, memberikan perintah yang salah. Saya punya beban yang berat buat adik-adik saya ini dan keluarganya,” lanjutnya.
Penjelasan Saksi Meringankan Hukuman
Polisi menyangkakan Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menyebut pasal yang disangkakan pada Ferdy Sambo bisa dipertanyakan.
![]()
Terdakwa Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
Menurutnya, ada hal-hal tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Salah satunya, kata Mahrus, pelaku bisa dituduhkan dengan pasal pembunuhan berencana ketika ia melakukan eksekusi dengan tenang.
"Yang penting, bukan waktu yang lama atau sebentar, melainkan situasi tenang," ungkap Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Menurutnya pembunuhan berencana tidak mementingkan soal berapa lama waktu yang dibutuhkan seseorang untuk melakukan pembunuhan, melainkan seberapa tenang pelaku melangsungkan rencananya.
“Karena bisa jadi rangkaian waktunya lama, tapi kondisinya emosi. Itu bukan 340," jelasnya.
Maka dari itu penetapan seseorang dengan Pasal 340 memerlukan pendalaman oleh ahli psikologis.
Dengan demikian, penetapan Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana memerlukan keterangan ahli.
Load more