Jadi Sorotan Publik, Kantor Gubernur Jatim Digeledah, M Jasin Beberkan Kajian KPK
- Istimewa/tim tvone
tvOnenews.com - Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), tepatnya gedung Sekretariat Daerah, Jalan Pahlawan Surabaya, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/12/2022).
Penggeledahan ini diduga rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sontak hal ini menuai sorotan publik hingga menuai komentar netijen.
Tak hanya itu saja, dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang sebesar Rp1 miliar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sementara, di lingkungan kantor Gubernur Jawa Timur, KPK temukan dan amankan berebagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik.
Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan operasai OTT ini terkait dana hibah. Dari kasus ini, diduga Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) diduga menerima suap Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus dari Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee Ijon sebesar 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Memang diketahui, kasus korupsi dana ibah ini tidak pertama kalinya terjadi di Indonesia, dan bukan pertama kalinya juga korupsi dana ibah ini terekspos di media masa.
Bahkan, dana hibah ini seakan menjadi ladang yang begitu subur dan siap dipanen oleh beberapa oknum. Terutama beberapa oknum penguasa yang memiliki kebijakan dan memiliki pengaruh untuk mengatur dana ibah di daerahnya.
Lantas, modus apa yang digunakan para oknum tersebut dalam mengelolah dana hibah hingga masuk ke rekening pribadi?
![]()
Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun, sebelum sejauh itu membahasnya, perlu juga diketahui apa itu dana hibah?
Seperti diketahui, "dana hibah adalah pemberian uang atau barang atau juga jasa dari pemerintahan daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan ornganisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah"
Begitulah fungsi dana hibah, lalu mengapa masih juga dana hibah dikorupsi atau diselewengkan oleh segelingir wakil rakyat?
Eks Wakil Ketua KPK 2007 hingga 2011, M Jasin menuturkan, bahwa KPK sudah melakukan kajian sitem dalam dana hibah dan bantuan sosial di tahun 2010.
Load more