"Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan kepada mereka berdua, mereka mengatakan memang konten pornografi, yang salah satunya dikenal dengan nama kebaya merah ini adalah salah satu konten pornografi yang sudah dikirim atau dijual dengan harga Rp 750 ribu," ucapnya yang dikutip dari tayangan Kabar Petang tvOne, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut, Polisi menyebutkan bahwa telah menemukan 92 video dan 100 foto lainnya yang tersimpan dalam hardisk pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan pada komputer dan memori hardisk, kita temukan masih ada 92 part video porno serta seratusan foto nude (telanjang) terhadap salah satu pelaku yang membuat video resepsionis hotel ini," ungkapnya. (aag)
Load more