RIS diketahui bos salah satu perusahaan asing atau swasta di Jakarta yang videonya tengah viral karena menganiaya anak kandungnya.
Menurut Syafri, pada saat itu pihaknya berharap tidak akan terulang kembali kejadian tersebut yang telah diselesaikan secara damai. Kendati demikian, peristiwa kekerasan tersebut justru malah merembet kepada sang anak kandung yakni KR dan KA yang terpaksa harus jadi korban penganiayaan sang ayah.
"Ini penganiayaan yang kita laporkan penganiayaan terhadap anak, sebagaimanan dimaksud dalam pasal 76c, pasal 80 UU Perlindungan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44," kata Syafri di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 21 Desember 2022 dikutip dari VIVA.
Kuasa hukum istri bos perusahaan yang alami KDRT, Muhammad Syafri Nur.(VIVA/ Zendy Pradana)
"Motifnya kekerasan dalam rumah tangga. Penyebabnya berbagai macem. Karena ini kejadian dari tahun 2021 sampai dengan 2022. Artinya ada watak yang perlu diperbaiki," sambungnya.
Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahwa KDRT yang berujung damai tersebut dilakukan RIS pada tahun 2014 silam. Pasalnya, ia pun mengatakan bahwa tidak akan mengulanginya kembali.
Load more