"Tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apapun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing atau pemodal asing," ujarnya.
Mahfud MD menegaskan pulau-pulau di Indonesia boleh dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan dimodali oleh pihak asing. Akan tetapi, ada batas-batas tertentu yang harus dipatuhi.
"Untuk kegiatan misalnya investasi. Sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," tandasnya. (rpi/nsi)
Load more