News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Wilayah-Wilayah yang Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau cuaca ekstrem terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia akibat terjadinya 4 fenomena yang bersamaan
Rabu, 21 Desember 2022 - 02:00 WIB
Ilustrasi Cuaca Ekstrem
Sumber :
  • Istimewa/Zul Fahmi

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau cuaca ekstrem terjadi di sejumlah provinsi di Indonesia akibat terjadinya 4 fenomena yang bersamaan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers "Waspada Potensi Cuaca ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023" secara virtual di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada 12 provinsi yang dikategorikan perlu siaga potensi cuaca ekstrem yaitu di sebagian wilayah Aceh, sebagian wilayah Sumatera Utara, sebagian wilayah Riau, sebagian wilayah Jawa Barat, sebagian wilayah Jateng, sebagian wilayah Jatim, sebagian NTT, sebagian Kalbar, sebagian Kaltim, sebagian Kaltara, sebagian Maluku, dan sebagian Papua," tuturnya.

Kemudian khusus untuk tanggal 24 Desember 2022 ada sejumlah daerah yang berpotensi siaga dari prakiraan berbasis dampak, diprediksi di sebagian wilayah Jateng, Jatim dan Sulawesi Selatan.

"Kemudian prakiraan yang kami sampaikan itu sampai level provinsi, untuk resolusi yang lebih tinggi hingga level kecamatan bisa diakses di website signature.bmkg.go.id," ungkapnya.

Sedangkan potensi hujan dengan intensitas signifikan mulai periode 25 Desember hingga 1 Januari 2023, perlu diwaspadai di sejumlah wilayah sebagai berikut.

"Pertama ada 11 provinsi yang berpotensi mengalami hujan lebat hingga sangat lebat bahkan dikhawatirkan menjadi ekstrem. Apalagi saat ini memasuki puncak musim hujan," katanya.

Adapun 11 provinsi yang harus siaga yakni, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

"Kemudian ada 9 provinsi pada periode tersebut berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang namun hingga lebat. Yakni Aceh, Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalteng, Kalsel, Papua, Maluku Utara, Papua Barat," pungkasnya.(muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT