Namun, dia juga mempertanyakan, apakah penyidik sudah memberikan rentan waktu yang cukup luas di dalam flashdisc tersbeut.
"Atau mendikte untuk mengalisa momen-momen tersebut. Sementara rentang waktu yang ada selebar ini, tetapi hanya diberi sebagian, maka saksi ahli tidak bisa memperotes untuk meminta lebih banyak rentang waktunya. Padahal pembuktiannya tidak ada di flashdisc yang diberikan kepada saksi ahli digital forensik," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia katakan, hal ini harus dipikirkan dan diungkapkan. Sementara kalau misalnya semua bagian diterangkan bisa benar benar terungkap kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menanggapi kesaksian ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri, terkait rekaman CCTV yang diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut dia, rekaman CCTV di rumah pribadi Feedy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, tidak lengkap.
"Untuk CCTV (rumah Saguling,red), kan, cuman ada lantai satu saja yang mulia, karena banyak yang tercecer," kata Bharada E di PN Jaksel, Selasa (20/12/2022).
Adapun rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut terdiri dari tiga lantai, yang mana diduga menjadi tempat perencanaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Load more