"Bisa (jadi motif) sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Sebab, dari kronologi yang ada ialah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo/Putri Candrawathi)," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dikutip dari VIVA, Selasa (20/12/2022).
Lebih lanjut, menurutnya Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi (pati) Polri seharusnya peka terhadap masalah dugaan pelecehan seksual. Sebab, dia menerangkan peristiwa pelecehan seksual memerlukan saksi dan juga bukti kuat.
"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup dan harus ada visum," kata dia.
Mustofa juga menyebutkan, seharusnya Ferdy Sambo bisa meminta Putri Candrawathi melakukan visum agar melapor ke polisi agar ada bukti benar adanya pelecehan seksual. Namun Ferdy Sambo tidak melakukan hal itu atau minta istrinya melakukan visum.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif? Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? tanya Jaksa.
"Tidak bisa, enggak bisa. Tidak ada (motif pelecehan seksual)," imbuhnya.
Load more