News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sedang Berlangsung! Ikuti Link Live Streaming Sidang Menghadirkan 5 Saksi Ahli dengan Kelima Terdakwa

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda yakni pemeriksaan keterangan saksi. Sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil 5 saksi ahli
Senin, 19 Desember 2022 - 10:55 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada hari ini Senin (19/12/2022). 

Sidang hari ini bersama kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan keterangan saksi. 

Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil 5 saksi ahli yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sebelumnya JPU telah memanggil 5 saksi ahli pada sidang Rabu (14/12/2022). Lima saksi ahli tersebut antara lain Ahli Puslabfor Adi Febrianto, Ahli Biologi Forensik Siraju Umam, Ahli DNA Vira Sania, Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.

Satu hal yang menjadi sorotan publik, pada sidang sebelumnya ahli poligraf menyatakan bahwa dari kelima terdakwa memiliki hasil yang mengejutkan dari hasil uji kebohongan yang diadakan pada beberapa waktu lalu.

Menurut dari ahli poligraf menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketahuan berbohong. 

Berikut informasi selengkapnya untuk mengikuti jalannya sidang melalui link live streaming.

JPU Panggil 5 Saksi Ahli 

Lima terdakwa perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (19/12/2022).

Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Agenda dalam persidangan tersebut yakni pemeriksaan terhadap saksi. Para saksi yang hadir hari ini yakni saksi ahli.

“5 saksi yang direncanakan hadir sidang hari ini dari ahli,” ujar kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya.

Saksi ahli yang hadir yakni:

1. Muhammad Mustofa ( Ahli Kriminologi)

2. Farah Primadani Karouw ( Ahli Forensik & Medikolegal)

3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)

4. Eko Wahyu B ( Ahli Inafis)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT