Sedang Berlangsung! Ikuti Link Live Streaming Sidang Menghadirkan 5 Saksi Ahli dengan Kelima Terdakwa
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada hari ini Senin (19/12/2022).
Sidang hari ini bersama kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J ini masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan keterangan saksi.
Pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memanggil 5 saksi ahli yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya JPU telah memanggil 5 saksi ahli pada sidang Rabu (14/12/2022). Lima saksi ahli tersebut antara lain Ahli Puslabfor Adi Febrianto, Ahli Biologi Forensik Siraju Umam, Ahli DNA Vira Sania, Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Digital Forensik Heri Feriyanto.
Satu hal yang menjadi sorotan publik, pada sidang sebelumnya ahli poligraf menyatakan bahwa dari kelima terdakwa memiliki hasil yang mengejutkan dari hasil uji kebohongan yang diadakan pada beberapa waktu lalu.
Menurut dari ahli poligraf menyatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketahuan berbohong.
Berikut informasi selengkapnya untuk mengikuti jalannya sidang melalui link live streaming.
JPU Panggil 5 Saksi Ahli
Lima terdakwa perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Senin (19/12/2022).
Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Agenda dalam persidangan tersebut yakni pemeriksaan terhadap saksi. Para saksi yang hadir hari ini yakni saksi ahli.
“5 saksi yang direncanakan hadir sidang hari ini dari ahli,” ujar kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya.
Saksi ahli yang hadir yakni:
1. Muhammad Mustofa ( Ahli Kriminologi)
2. Farah Primadani Karouw ( Ahli Forensik & Medikolegal)
3. Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal)
4. Eko Wahyu B ( Ahli Inafis)
5. Adi Setya (Ahli Digital Forensik)
Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Load more