LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Logo LBH Jakarta
Sumber :
  • Tim tvOne

LBH Jakarta Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Dalam Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian dengan Terdakwa Roy Suryo

LBH Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dengan mengajukan pendapat tertulis ke PN Jakbar dalam kasus tuduhan ujaran kebencian terdakwa KRMT Roy Suryo.

Minggu, 18 Desember 2022 - 23:39 WIB

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus tuduhan ujaran kebencian (hate speech), penodaan agama, dan penyebaran berita bohong dalam perkara atas nama Terdakwa KRMT Roy Suryo.

Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital.

Adapun pendapat tertulis tersebut, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Unggahan tersebut justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM baik nasional maupun internasional.

Kedua, unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur.

Baca Juga :

Ketiga, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis sehingga sudah sepatutnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini. Mahkamah Konstitusi bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun ironisnya, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang. Oleh karenanya, penerapan ini menjadi tidak relevan lagi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim mengesampingkan dakwaan pasal ini.

Selain itu, delik penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.1 Tahun 1945 lahir dari politik hukum pidana pemerintah kolonial Hindia Belanda yang rasis dan diskriminatif terhadap kaum bumiputera. Pasal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk mempertahankan ketertiban umum (rust en orde) dari berita yang dipandang bohong termasuk juga berita yang dihembuskan oleh pihak yang menginginkan kemerdekaan.

Keempat, unggahan Roy Suryo tersebut pun tidak memenuhi itikad buruk/evil mind/mens rea berupa “adanya maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP. Sedangkan di dalam unggahan Roy Suryo tidak terdapat ajakan atau seruan agar orang tidak menganut agama apapun, melainkan hanya membicarakan terkait kebijakan pemerintah tanpa menyinggung agama apapun. Maksud dari perbuatannya hanya untuk mengkritik kebijakan pemerintah tentang harga tiket masuk Candi Borobudur yang dirasa terlalu mahal.

 

Berdasarkan uraian-uraian pendapat tertulis sebagai amicus curiae dalam perkara maka selanjutnya dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1) Agar Majelis Hakim pada perkara 890/Pid.Sus/2022/Pn Jkt.Brt menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin di dalam konstitusi, yaitu pasal 27 ayat (1), pasal 28 E ayat (3), dan pasal 28 D UUD 1945.

2) Proses hukum terhadap Terdakwa Roy Suryo harus dijalankan dengan kepatuhan dan ketaatan terhadap posisi ultimum remedium hukum pidana dan batas-batas unsur pasal yang didakwakan. Tanpanya, proses hukum ini akan menjadi peradilan yang sesat (miscarriage of justice).

3) Agar Majelis Hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 156a KUHP yang dirumuskan dengan tidak cukup jelas dan dirumuskan secara luas tanpa ada penjelasan yang memadai itu dapat dihindari penggunaannya oleh hakim karena sangat berpotensi disalahgunakan dalam wujud kriminalisasi. Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam kasus ini dan juga menurut berbagai kajian lembaga riset dan ilmuwan menjadi penyebab mundurnya demokrasi di Indonesia. (ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wajah Kecewa Eliano Reijnders Jadi Sorotan, Publik Kesal Erick Thohir Jadi Sasaran Pertanyakan Nasib Sang Pemain Timnas

Wajah Kecewa Eliano Reijnders Jadi Sorotan, Publik Kesal Erick Thohir Jadi Sasaran Pertanyakan Nasib Sang Pemain Timnas

Wajah kecewa Eliano Reijnders usai laga Timnas Indonesia vs Jepang jadi sorotan, banyak warganet kesal menyerbu akun Instagram Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Bukan Bubur Ayam, Nasi Kuning, Apalagi Nasi Goreng, Menu Sarapan Tersehat di Dunia Menurut dr Zaidul Akbar Ternyata ini...

Bukan Bubur Ayam, Nasi Kuning, Apalagi Nasi Goreng, Menu Sarapan Tersehat di Dunia Menurut dr Zaidul Akbar Ternyata ini...

Dr Zaidul Akbar membagikan menu sarapan paling sehat di dunia, khususnya untuk orang Indonesia. Ternyata, bukan nasi goreng, bubur ayam atau nasi kuning, tapi..
Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Resiko

Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Resiko

Kasus Tom Lembong begitu menyita perhatian publik hingga elite politik. Sampai-sampai, sebagian legeslatif mempertanyakan kasus ini ke Jaksa Agung.
Proses Gol Keempat Jepang Jadi Bukti Timnas Indonesia Kalah Kualitas: Calvin Verdonk dan Jay Idzes Cuma Bisa Bengong...

Proses Gol Keempat Jepang Jadi Bukti Timnas Indonesia Kalah Kualitas: Calvin Verdonk dan Jay Idzes Cuma Bisa Bengong...

Timnas Indonesia kalah telak empat gol tanpa balas dari Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Lihat Timnas Indonesia Kebobolan Besar, Ekspresi Cristian Gonzales Jadi Sorotan di Pertandingan Lawan Jepang, Ia Sampai Bilang…

Lihat Timnas Indonesia Kebobolan Besar, Ekspresi Cristian Gonzales Jadi Sorotan di Pertandingan Lawan Jepang, Ia Sampai Bilang…

Pemain naturalisasi yang pernah membela Timnas Indonesia, Cristian Gonzales jadi sorotan di laga skuad Garuda melawan Jepang di kualifikasi Piala Dunia 2026.
Tangkap DPO Kasus Judi Online, Polisi Ungkap Jumlah Setoran Uang Per Website ke Pegawai Kemenkomdigi

Tangkap DPO Kasus Judi Online, Polisi Ungkap Jumlah Setoran Uang Per Website ke Pegawai Kemenkomdigi

Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Trending
Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Salah satu yang menyebabkan kekalahan Timnas Indonesia adalah gol bunuh dirinya Justin Hubner. Tak sedikit warganet yang kecewa dan menyerang Justin Hubner.
Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Timnas Indonesia dibuat tak berkutik dengan menelah kekalahan telak empat gol tanpa balas kala menghadapi Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Reza Artamevia kini menggemparkan publik, pasalnya ia dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis di Polda Metro Jaya.
Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Sayangnya, media tersebut justru menilai Kevin Diks memiliki debut yang buruk bersama Timnas Indonesia. 
Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Pakuwon Mall akan resmi dibuka di Kota Bekasi pada 22 November 2024. Siap bantu ekonomi lokal.
Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Program inkubasi Mekaarpreneur telah melalui babak final. Sebanyak 10 nasabah PNM Mekaar yang terpilih sebagai finalis terbaik telah mempresentasikan inovasi dan rencana pengembangan bisnis ultra mikro mereka dihadapan para juri.
Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Pakar digital, Anthony Leong, mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur investasi Apple untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Selengkapnya
Viral