Ombudsman telah melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi pada penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dan pengawasan obat sirop oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan hasil temuan Ombudsman terkait BPOM, yakni BPOM lalai dalam melakukan pengawasan obat sirup.
"Proses peredaran obat sirop mengandung EG dan DEG yang melanggar aturan ambang batas tidak terawasi oleh BPOM," ungkap Robert.
Dia menyebut, kelalaian tersebut lah yang menjadi penyebab utama kasus GGAPA yang semakin menambah korban jiwa.
"Sehingga, obat tersebut terdistribusi dan dikonsumsi oleh masyarakat yang menjadi penyebab GGAPA pada anak," ungkapnya.
Load more