Dari semua itu, dari mau kan baru niat. Hakim pun semuanya akan kembali mempertanyakan itu. Hingga Majelis hakim telah mengingatkan beberapa kali dan mengkritisi para saksi-saksi yang bersangkutan.
Selain itu, Akhiar juga menyebutkan soal peristiwa pelecehan yang kembali digaungkan oleh sisi Pengacara Putri Candrawathi, padahal sebelumnya telah diumumkan oleh Kapolri di depan DPR bahwa peristiwa pelecehan itu tidak ada sama sekali hingga kasus telah ditutup dan SP3.
Akhiar Salmi selaku Ahli Hukum Pidana menutup pernyataannya dengan menyoroti soal Richard Eliezer yang setelah mengeksekusi mati Yosua lalu ada tawaran uang dan iPhone 13 Pro Max semakin mengindikasikan kaitanya dengan pasal 340.
"Akan berbeda jika sebelum itu, ini bisa nanti pembujukan. tidaklah pasal 55 ayat 1, tapi 55 ayat 1 kedua. Ini menambah indikasi lagi, semakin terang arah ke pasal 340," tutupnya.
Pengakuan Mengejutkan Putri Candrawathi soal Diperkosa
Putri Candrawathi saat hendak memasuki ruang Sidang Pengadilan Negeri Jaksel. (M.Bagas/tim tvOne)
Load more