Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Fokus pasar hari ini sepertinya menuju kepada laporan indeks harga konsumen (CPI). Kemudian Bank Sentral AS secara luas diperkirakan akan menaikan suku bunga sebesar 50 basis poin pada pertemuan terakhir tahun 2022 yang direncanakan pada 13-14 Desember. (MG3/ree)
Load more