Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Menara Telekomunikasi PT JIP Ditahan
- ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tersangka tersebut ditahan atas tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON oleh PT.JIP periode tahun 2015-2018.
Adapun tersangka yang dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022:
"CD selaku mantan Vice President Finance PT.JIP dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022," menurut rilis yang diterima tvOnenews.com, Senin (13/12/2022).
Seorang tersangka lain berinisial AP selaku mantan Direktur Utama PT.JIP. AP ditahan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Kedua tersangka terlibat dalam 2 pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015-2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.240.873.945.116.
"Selain itu pengadaan GPON selama periode tahun 2017-2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.71.505.725.997," tambahnya.
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap dua hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON sebesar Rp.5.871.302.000.
"Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.(muu)
Load more