Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris tengah menyoroti sejumlah pasal KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satunya soal Pasal 424 terkait alkohol dinilai sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf.
"(Pasal 424) ini yang sangat relevan, ini yang bisa nanti turis bisa jadi sasaran. Di sini disebutkan, kalau ada orang mabok, itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah inilah yang masuk penjara satu tahun," lontarnya saat Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Hotman Paris juga mempertanyakan logika hukum pada pasal ini. Apalagi pasal ini juga tidak mengecualikan para pekerja.
"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman (waiter) masuk penjara," kata Hotman.
"Sementara pengertian mabuk di sini nggak diatur apakah tipsy atau apa. Mungkin pak menteri sudah tau ini ya," sambungnya.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, yang juga berada di lokasi yang sama, tampak terkejut mendengar bunyi pasal tersebut. Dia mengaku baru mengetahuinya dari Hotman Paris.
"Saya baru tahu itu," timpal bang Sandi sapaan akrab Sandiaga Uno.
Kembali pada Hotman, dia juga menyebut pasal ini nantinya akan membawa dampak buruk pada sejumlah sektor.
"Menurut pasal ini, yang mabuk tidak dipidana, aku yang nambahin yang dipidana. Termasuk yang menjual. Orang bule mana tahu kita mabuk, kan. Ini paling membahayakan. Kalau memang tujuannya mencegah orang mabuk, kenapa yang mabuk nggak dipidana?" terangnya.
"Ini mengancam kehidupan, resto, hotel, dan bar. Ini pasal yang sekali lagi tidak masuk di akal, tidak ada legal standing dan harus dihapus dari muka bumi. Jadi terlepas dari apa pun, ini bahaya," lanjutnya.
Load more