7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Tidak Ikut Menembak, Hakim: 2 Lagi Siapa yang Nembak?
- Tim tvOne - Julio Trisaputra
Mengutip dari VIVA, Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terdakwa Obstruction of Justice atau Perintangan Penyidikan
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan). (tim tvOnenews/Julio Trisaputra)
Tak sampai disitu, Ferdy Sambo juga bersama-sama dengan para bawahannya di Div Propam polri yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto.
Seluruh terdakwa kasus perintangan penyidikan masing-masing dalam berkas terpisah. Para terdakwa diduga telah melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ketujuh terdakwa tersebut turut andil dalam skenario yang dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. (ind/kmr)
Load more