7 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Tapi Ferdy Sambo Tidak Ikut Menembak, Hakim: 2 Lagi Siapa yang Nembak?
- Tim tvOne - Julio Trisaputra
"Kalau memang jujur, saya pengen nanya. Ini pertanyaan terakhir dari saya, berapa kali Richard menembak," tanya dengan tegas Hakim.
"Setelah kejadian baru saya tahu lima kali," ucap Ferdy Sambo.
Meski demikian, Mantan Bintang Jenderal Bintang dua itu tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J saat dicecar pertanyaan oleh Hakim.
"Saya sudah sampaikan di awal Yang Mulia, saya tidak ikut menembak," ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lantas menyampaikan hasil autopsi forensik terhadap tubuh korban Brigadir J.
Kemudian, telah terungkap bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, kemudian ada satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J.
"Kalau saudara katakan lima, terus yang dua siapa yang nembak?" tanya Hakim Wahyu yang diperhatikan para terdakwa juga.
"Saya tidak tahu,"sahut Sambo.
"Apa ada orang lain nembak?" tanya kembali Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Sambo.
"Baik, biar nanti hakim yang akan menyimpulkannya," ucap Hakim.
Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E yang bersama Pengacaranya, Ronny Talapessy yang setelah mendengar kesaksian mantan atasannya, Ferdy Sambo. Dirinya mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Saya melihat beliau menembak ke arah Yosua Yang Mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali," ucap Bharada E.
![]()
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. (Ist)
Namun meski Bharada E menyampaikan keberatannya atas pernyataan Sambo itu. Malah suami dari Putri Candrawathi itu tetap pada keterangannya ketika ditanya tanggapannya atas argumen Bharada E.
Ferdy Sambo tampak sesekali menunduk ke bawah. Dirinya bahkan terlihat mengangguk-anggukan kepala terhadap keterangan yang diberikan oleh Bharada E.
Ancaman Hukuman Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Load more