Jakarta - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam kesaksian terbaru, Ferdy Sambo sebut Brigadir J menantangnya sebelum di eksekusi mati, Kamis (8/12/2022).
Ferdy Sambo menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri, Brigadir J. Adapun sambil duduk di kursi pesakitan, Ferdy Sambo sebut Brigadir J menantangnya sebelum di eksekusi mati.
Ferdy Sambo mengatakan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat menantang dirinya sebelum akhirnya dieksekusi mati di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Sambo saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 7 Desember 2022 dengan terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Awalnya, kata Sambo, dirinya hanya ingin menanyakan terkait apa yang telah dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi saat dirinya berada di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, rombongan Putri dari Magelang baru saja tiba di rumah Duren Tiga. Dalam rombongan tersebut salah satunya adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kala itu Sambo sedang berada di mobil bersama ajudannya Adzan Romer dan melintas melewati Duren Tiga dari rumah Saguling. Sambo kemudian memutuskan berhenti untuk menemui Yosua.
Kemudian, Sambo langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Bripka RR dan Kuat Maruf. Lantas, Sambo langsung memerintah Kuat untuk memanggil Yosua.
Ferdy Sambo saat tiba di PN Jaksel, Rabu 07/12/2022 pukul 09:04 WIB. (Muhammad Bagas/tvonenews.com)
"Kemudian saya masuk ke dalam saya lihat Ricky masih parkir mobil waktu itu, saya masuk ke dalam saya ketemu Kuat di dapur, saya sampaikan ke kuat 'Mana Yosua panggil'," ujar Sambo.
"Kemudian saudara perintahkan Kuat panggil Yosua?," tanya hakim.
Selanjutnya, ternyata bukan hanya Yosua yang menghampiri Sambo. Richard, Ricky dan Kuat pun ikut masuk ke dalam. Ketika berhadapan dengan Yosua, Sambo langsung naik darah.
"Saya masuk ke dalam kemudian Richard turun setelah itu Yosua masuk bersama Kuat dan Ricky di belakangnya begitu masuk saya sudah emosi. Saya kemudian berhadapan dengan Yosua," tutur Sambo.
Lantas, mantan Kadiv Propam Polri itu langsung bertanya kepada Yosua terkait apa yang terjadi selama berada di Magelang, Jawa Tengah. Tak disangka, Yosua justru menantang balik Sambo saat itu.
"Saya sampaikan kepada Yosua 'Kenapa kamu tega sama ibu', jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan. Dia malah nanya balik 'Ada apa komandan' seperti menantang saya," sebut Sambo.
Ferdy Sambo dan Bharada Richard Elierzer.
Merasa hilang akal, Sambo memerintahkan Richard menghabisi nyawa Yosua dengan cara ditembak. Yosua pun terkapar setelahnya.
"Kemudian lupa saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang kamu kurang aja (Yosua), saya perintahkan Richard untuk 'Hajar cad'," terang Sambo.
"Bagaimana saudara perintahkan Richard?," sela hakim.
"Hajar chad, kamu hajar chad', kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia tidak sampai sekian detik," papar Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (viva/ind)
Load more