Jakarta – Pembiayaan perawatan medis korban bom Astana Anyar dijamin LPSK.
“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (8/12/2022).
Edwin mengungkapkan LPSK sudah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit tempat korban luka dirawat terkait biaya perawatan medis mereka.
Lewat jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya.
Seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar berhak mendapatkan kompensasi dari negara yang penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.
Sebelumnya, LPSK memberikan santunan kepada korban meninggal dunia bom bunuh diri tersebut.
Santunan itu berupa uang tunai Rp15 juta yang diterima langsung oleh istri korban.
Edwin mengatakan hal-hal yang telah dilakukan LPSK merupakan wujud perlindungan dan pemulihan korban yang merupakan tanggung jawab negara melalui LPSK.
Ini diatur dalam Pasal 35B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Atas amanat undang-undang tersebut, LPSK menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Immanuel dan Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Sebelumnya, kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa tersebut,” jelasnya.
LPSK berharap penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi tersebut agar mereka bertanggung jawab atas perbuatannya di muka hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak takut secara berlebihan karena ketakutan itu akan menunjukkan kemenangan para pelaku terorisme,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more