Edwin mengatakan hal-hal yang telah dilakukan LPSK merupakan wujud perlindungan dan pemulihan korban yang merupakan tanggung jawab negara melalui LPSK.
Ini diatur dalam Pasal 35B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Atas amanat undang-undang tersebut, LPSK menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Immanuel dan Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Sebelumnya, kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa tersebut,” jelasnya.
LPSK berharap penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi tersebut agar mereka bertanggung jawab atas perbuatannya di muka hukum.
“Kami berharap masyarakat tidak takut secara berlebihan karena ketakutan itu akan menunjukkan kemenangan para pelaku terorisme,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more