Terungkap! Ternyata Ini Lho Profesi Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung!
- Freepik/standret
Tidak berhenti di sana, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar ini pernah ditahan di LP Pasir Putih Nusakambangan.
"Empat tahun dihukum. Bulan September 2021, bebas," kata Sigit usai meninjau lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).
Diketahui bahwa Agus Salim baru saja dibebaskan pada bulan Oktober 2021 lalu.
"Yang bersangkutan Agus Muslim pernah ditangkap pada peristiwa bom Cicendo di bulan September atau bulan Oktober 2021 lalu," ungkap Kapolri di hadapan para wartawan.
Sempat ngontrak di Sukoharjo
Ada fakta baru yang diterima bahwa ternyata pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung sempat tinggal di Kelurahan Siwal, Sukoharjo.
Hal ini bahkan dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Dirinya menyatakan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, sempat tinggal di kelurahan Siwal, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Betul pelaku sempat ngontrak di kelurahan Siwa, Sukoharjo," Ungkap AKBP Wahyu Setyawan.
Namun, lanjutnya, pelaku telah meninggalkan kontrakan satu bulan lalu atau tepatnya sebelum melakukan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung pada Rabu (7/12/2022).
Lebih lanjut Kapolres Sukoharjo bahkan menyatakan, jika pelaku sempat tinggal bersama keluarganya selama tiga bulan lamanya.
"Pelaku ngontrak di sini selama tiga bulan." Tambahnya.
Motor berisi pesan
Salah satu temuan mengejutkan pada peristiwa bom bunuh diri di Astana Anyar, Kota Bandung adalah sebuah tulisan di kertas yang tertempel di satu unit sepeda motor berwarna biru, Rabu (7/12/2022).
Adapun isi tulisan di sepeda motor berwarna biru itu di lokasi bom bunuh diri di Astana Anyar, Kota Bandung menyinggung soal hukum yang berlaku di Indonesia.
Diduga sepeda motor tersebut merupakan milik pelaku bom bunuh diri di Astana Anyar, Kota Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tvOnenews.com, sepeda motor tersebut ditinggal lalu pelaku lari dan meledakkan diri ke TKP.
Pada bagian depan sepeda motor tersebut tertempel sebuah kertas bertuliskan:
“KUHP HUKUM SYIRIK/KAFIR. Perangi para penegak hukum setan QS 9:29,” bunyi tulisan yang ditempel di sepeda motor berwarna biru itu. (mii/lsn)
Load more