LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
F-PKS: RUU TPKS harus diikuti pengesahan RUU KUHP
Sumber :
  • ANTARA

8 Pasal Kontroversial KUHP, Mulai Hukuman Minimal Koruptor yang Turun hingga Penghinaan Lembaga Negara

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022)

Selasa, 6 Desember 2022 - 23:38 WIB

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Meski telah disahkan terdapat sejumlah pasal KUHP yang dinilai kontroversial mulai dari hukuman minimal koruptor yang turun hingga penghinaan lembaga negara.

Berikut 8 KUHP yang Dinilai Kontroversial oleh sejumlah pihak:

1. Menghina negara

Pasal 240 ayat 1  Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling 47 lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga :

Lemaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kata ‘penghinaan’ akan sulit dibedakan dengan kritik, sehinga pasal tersebut tidak sejalan dengan cita-cita demokrasi.

2. Menghina presiden

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam keterangannya menilai pasal serupa sudah tidak lagi digunakan di negara-negara demokratis.

3. Demonstrasi dilarang onar

Pasal 256

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

4. Pers yang sebarkan hoaks

Pasal 263 Ayat 1

Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

Dengan pasal ini Dewan Pers khawatir wartawan bisa dihukum lantaran dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

5. Paham selain pancasila

Pasal 188 Ayat 1

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Office of the High Commisioner for Human Rights (OHCHR) menyatakan bahwa frasa ‘paham lain yang bertentangan dengan Pancasila’ bisa menjadi multitafsir atau karet.

6. Alat kontrasepsi tak boleh ditunjukan pada anak

Pasal 408

Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori (Rp1 Juta).

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menganggap pasal ini bakal menghambat upaya edukasi kesehatan reproduksi dan seksual kepada remaja.

7. Pencemaran nama baik

Pasal 433 Ayat 1

Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Pasal 434 Ayat 1

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

8. Hukuman minimal koruptor turun

Pasal 603

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Padahal hukuman bagi koruptor sebelumnya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp200 juta sebagaimana tertuang dalam UU No. 20/2001.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Link Live Streaming Duel Tinju Mike Tyson Vs Jake Paul di Kelas Berat Hari Ini, Nonton di Mana?

Link Live Streaming Duel Tinju Mike Tyson Vs Jake Paul di Kelas Berat Hari Ini, Nonton di Mana?

Link live streaming duel tinju dunia antara Mike Tyson Vs Jake Paul secara profesional di kelas berat pada Sabtu (16/11/2024) mulai pukul 08.00 pagi WIB.
Wajah Kecewa Eliano Reijnders Jadi Sorotan, Publik Kesal Erick Thohir Jadi Sasaran Pertanyakan Nasib Sang Pemain Timnas

Wajah Kecewa Eliano Reijnders Jadi Sorotan, Publik Kesal Erick Thohir Jadi Sasaran Pertanyakan Nasib Sang Pemain Timnas

Wajah kecewa Eliano Reijnders usai laga Timnas Indonesia vs Jepang jadi sorotan, banyak warganet kesal menyerbu akun Instagram Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Bukan Bubur Ayam, Nasi Kuning, Apalagi Nasi Goreng, Menu Sarapan Tersehat di Dunia Menurut dr Zaidul Akbar Ternyata ini...

Bukan Bubur Ayam, Nasi Kuning, Apalagi Nasi Goreng, Menu Sarapan Tersehat di Dunia Menurut dr Zaidul Akbar Ternyata ini...

Dr Zaidul Akbar membagikan menu sarapan paling sehat di dunia, khususnya untuk orang Indonesia. Ternyata, bukan nasi goreng, bubur ayam atau nasi kuning, tapi..
Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Resiko

Curhatan Istri Tom Lembong soal Kasus Suaminya: Ada Resiko

Kasus Tom Lembong begitu menyita perhatian publik hingga elite politik. Sampai-sampai, sebagian legeslatif mempertanyakan kasus ini ke Jaksa Agung.
Proses Gol Keempat Jepang Jadi Bukti Timnas Indonesia Kalah Kualitas: Calvin Verdonk dan Jay Idzes Cuma Bisa Bengong...

Proses Gol Keempat Jepang Jadi Bukti Timnas Indonesia Kalah Kualitas: Calvin Verdonk dan Jay Idzes Cuma Bisa Bengong...

Timnas Indonesia kalah telak empat gol tanpa balas dari Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Lihat Timnas Indonesia Kebobolan Besar, Ekspresi Cristian Gonzales Jadi Sorotan di Pertandingan Lawan Jepang, Ia Sampai Bilang…

Lihat Timnas Indonesia Kebobolan Besar, Ekspresi Cristian Gonzales Jadi Sorotan di Pertandingan Lawan Jepang, Ia Sampai Bilang…

Pemain naturalisasi yang pernah membela Timnas Indonesia, Cristian Gonzales jadi sorotan di laga skuad Garuda melawan Jepang di kualifikasi Piala Dunia 2026.
Trending
Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Salah satu yang menyebabkan kekalahan Timnas Indonesia adalah gol bunuh dirinya Justin Hubner. Tak sedikit warganet yang kecewa dan menyerang Justin Hubner.
Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Timnas Indonesia dibuat tak berkutik dengan menelah kekalahan telak empat gol tanpa balas kala menghadapi Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Reza Artamevia kini menggemparkan publik, pasalnya ia dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis di Polda Metro Jaya.
Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Sayangnya, media tersebut justru menilai Kevin Diks memiliki debut yang buruk bersama Timnas Indonesia. 
Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Ritel Modern Asal Jepang Beroperasi di Kota Bekasi, Bantu Kembangkan Ekonomi Lokal

Pakuwon Mall akan resmi dibuka di Kota Bekasi pada 22 November 2024. Siap bantu ekonomi lokal.
Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

Program inkubasi Mekaarpreneur telah melalui babak final. Sebanyak 10 nasabah PNM Mekaar yang terpilih sebagai finalis terbaik telah mempresentasikan inovasi dan rencana pengembangan bisnis ultra mikro mereka dihadapan para juri.
Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Pakar digital, Anthony Leong, mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur investasi Apple untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Selengkapnya
Viral