Jakarta, tvOnenews.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna anggota DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Meski telah disahkannya KUHP tersebut, masih banyak menuai kritik dan polemik dari masyarakat.
Kemarin dan hari ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi #TolakPengesahanRKUHP di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurut Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, semestinya Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat sebelum mengetuk palu.
Dia mengatakan, jika masyarakat kompak menolak pengesahan itu maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah untuk menolak masukan masyarakat.
"Harapannya ada di masyarakat itu sendiri ketika masyarakat menyatakan protesnya bersama-sama di berbagai wilayah, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah maupun DPR untuk menolak," tuturnya di sela-sela aksi tolak pengesahan di depan gedung DPR RI, Selasa (6/12/2022).
"Pemerintah maupun DPR juga tidak boleh mempertimbangkan jumlah, satu suara adalah suara," tambahnya.
Lebih lanjut, Citra menjelaskan, kini masyarakat hanya dapat berharap terhadap kebijakan dari seorang kepala negara.
"Kalau memang presiden kita bijak ya mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu," kata dia.
"Itu kalau mereka mau betul-betul dengarkan kita. Tapi, ini kan usulan pemerintah juga RKUHP," imbuhnya.
Dia pun mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk berinisiatif membela rakyatnya.
"Tentu mendesak. Presiden sebagai salah satu aktor yang terlibat, karena dalam UU, yang membentuk UU itu Pemerintah dan DPR. makanya kita juga mendesak RKUHP ini kepada presiden," terangnya.
"Seharusnya presiden sebagai pengurus negara betul-betul memikirkan dan mempertanggungjawabkan untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM)," tegas Citra.(rpi/muu)
Load more