Kulon Progo, DIY - Uji coba pembukaan Alun-alun Wates (Alwa) dengan penerapan protokol kesehatan ternyata belum banyak dipahami oleh sebagian masyarakat. Banyak warga diantaranya yang melakukan pelanggaran, misalnya dengan tetap berolahraga di ruang publik tersebut. Akibatnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo pun menutup fasilitas olahraga di Alun-alun Wates tersebut.
Sebagai upaya mencegah terjadinya aktifitas olahraga di Alwa, petugas Satpol PP kemudian memasang tanda larangan masuk di beberapa fasilitas olahraga diantaranya, di lapangan basket, taman skateboard dan alat-alat yang ada di area taman bermain anak.
"Sebetulnya sudah larangan untuk olahraga, tapi kemarin kami lihat ada sedikit yang masih melanggar. Untuk itu kami pasang police line. Kami harap masyarakat agar kegiatan olahraga supaya dicegah dulu supaya tidak terjadi pelanggaran," kata Sekretaris Satpol PP Kulonprogo Hera Suwanto .
Hera Suwanto juga menjelaskan, dasar dari penutupan fasilitas olahraga di Alwa merupakan
instruksi dari gugus tugas untuk mencegah adanya potensi kerumunan. Terlebih selama dua hari uji coba pembukaan ruang publik tersebut petugas sempat menemukan pelanggaran berupa masih adanya aktifitas olahraga.
Ia pun memastikan akan ada sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar kebijakan ujicoba tersebut karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup)-nya. Adapun bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, penyitaan kartu identitas hingga denda.
Sesuai peraturan gugus tugas, selama penerapan ujicoba dari 28 September hingga 4 Oktober 2021, pembukaan Alwa hanya diijinkan untuk kegiatan kuliner, yakni boleh dibukanya kembali aktifitas pedagang di kawasan tersebut. Sementara kegiatan olahraga serta car free day (CFD) masih dilarang.
"Untuk dasar penindakannya kami menggunakan Perbup No.54 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," terang Hera.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan, dalam uji coba pembukaan Alwa tersebut memang dilakukan berbagai pembatasan. Dimana aktifitas yang boleh dilakukan hanya jual beli pedagang kaki lima
(PKL). Sementara untuk aktifitas lain seperti olahraga dan car free day (CFD) belum boleh dilakukan.
"Kami lakukan uji coba dan diterapkan genap ganjil bagi pengunjung Alwa. Dalam uji coba tersebut hanya ada aktifitas PKL.Untuk olahraga, car free day dan lainnya belum boleh," terang Fajar, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kulon Progo.
Fajar Gegana menyatakan, dalam teknis pembukaannya nanti gugus tugas juga akan
menerapkan sistem ganjil genap bagi pengunjung yang datang ke ruang publik di Kota Wates tersebut.
Pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan pun juga akan dilakukan. Kemudian setelah ujicoba tersebut selesai nantinya ada evaluasi dari gugus tugas.(Ari Wibowo/Buz)
Load more