Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Ida Mahmudah sebelumnya menyebut bahwa Kampung Susun Bayam seperti bom waktu yang ditinggalkan oleh Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PKS, M Taufik Zoelkifli justry mengatakan istilah bom waktu yang diucapkan Ida tidaklah tepat.
"Istilah bom waktu itu tidak tepat karena masalah Kampung Bayam itu adalah antara warga dan pihak Pemda DKI Jakarta (BUMD maupun SKPD nya). Jadi antara warga dengan instansi di Pemda bukan antara warga dengan gubernur sebelumnya."
"Secara instansional masalah tersebut sudah ditangani secara baik dan prosedural sejak gubernur nya masih Pak Anies, sampai sekarang di era Pj Gubernur Heru Budi," ujar Taufik kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Ia mengatakan sudah mempelajari tentang Kampung Susun Bayam. Ia menyebut bahwa data dan fakta yang diterima ada kelompok warga yang memaksa untuk segera menghuni Kampung Susun Bayam.
"Saat ini proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor dan Jakpro sedang berkoordinasi dengan Pemprov terkait opsi-opsi pengelolaannya," lanjutnya.
Taufik juga menyinggun soal relokasi warga yang telah menerima uang kerohanian sesuai kesepakatan. Ia mengatakan bahwa hal itu lantaran saat warga yang akan menjadi penghuni rusun kembali harus mengikuti aturan yang berlaku yaitu membayar sewa.
Terkait pengelolaan Kampung Susun Byam yang dialihkan ke Pemprov DKI Jakarta, ia menyebut pengalihan tersebut agar prosedur pengelolaan tidak berbeda dengan rumah susun lainnya.
"Untuk opsi pengelolaan saat ini PT Jakpro sedang melakukan koordinasi dengan dinas terkait apakah memungkinkan jika di serahkan ke Pemprov DKI, agar supaya prosedur pengelolaannya bisa sama dengan rusun lain yang ada di DKI," jelasnya.
Taufik juga mengatakan bahwa janji Anies Baswean adalah menyediakan hunian yang layak, terkait pembangunan KSB warga telah menerima ganti untung sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018 sehingga secara sukarela pindah dari Kampung Bayam.
"Hunian layak yang dimaksud sudah memenuhi kaidah partisipatory secara desain. Penanganan sosial di lapangan selalu mengutamakan komunikasi dan diskusi dengan warga, Pemkot, Pemprov serta stakeholder terkait lainnya," pungkasnya. (ree)
Load more