Ini Respons KY atas Penetapan Kembali Hakim Agung sebagai Tersangka Suap
- Antara/Muhammad Zulfikar
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merespons penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KY menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan.
Gazalba Saleh diduga terlibat penerimaan suap dalam kasus pengurusan perkara di MA.
"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Meski demikian, KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini.
Miko menegaskan pihaknya terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption) sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.
"Pada waktunya KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK," tegas Miko.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK tidak terganggu oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.
"Untuk tersangka Hakim Gazalba Saleh, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," ujar Miko.
Kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lembaga antirasuah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Salah satunya Hakim Agung Gazalba Saleh.
Selain Gazalba Saleh, lembaga antirasuah juga menjerat hakim yustisial, panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, yakni Prasetio Nugroho dan Staf Hakim Agung Gazalba, yakni Redhy Novarisza.
KPK lebih dulu menetapkan Hakim Agung Sudarajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp800 juta melalui hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Selain Sudrajad, KPK juga turut menetapkan Elly Tri Pangestu dan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Delapan orang itu di antaranya Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, PNS MA Redi (RD) dan PNS MA Albasri (AB).
Load more