“Karena tidak sesuai dengan ceritanya (Ferdy Sambo),” jawab Arif Rahman yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini sekaligus tersangka kasus Obstruction of Justice.
Arif juga mengaku sempat ditegur oleh tersangka Ferdy Sambo akibat terlihat beberapa kali melihat CCTV yang berada di area garasi TKP.
Beliau tanya kenapa lihat CCTV? Saya bilang ini bagus Ndan kalau ada gambarnya. Terus beliau bilang itu rusak,” jelas Arif Rahman saat memberikan kesaksian.
Arif Rahman menjadi tersangka akibat kehadirannya dalam ruang otopsi korban atas perintah AKBP Agus dan pemufakatan pemusnahan barang bukti yakni CCTV di sekitar TKP Kompleks Polri Duren Tiga.
Arif Rahman diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH bersama dengan enam anggota polisi lainnya akibat dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuha berencana Brigadir J.
Kesaksian Susanto yang Ingin Meminta Keterangan Seusai Kejadian Duren Tiga: Putri Nangis Terus
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more