Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharda E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar pada Senin (28/11/2022). Adapun tebaru, terungkap bukti video kunci yang ingin dimusnahkan Ferdy Sambo dan begini alasannya, Selasa (29/11/2022).
Persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadila Negeri Jakarta Selatan. Kini terungkap bukti video kunci yang ingin dimusnahkan Ferdy Sambo dan begini alasannya.
Kolase foto AKBP Arif Rachman dan Ferdy Sambo.
Persidangan kemarin, menampilkan sebuah video rekaman CCTV yang berhasil di-copy oleh salah satu anggota Kepolisian. Rekaman CCTV ini menjadi karena karena tersangka Ferdy Sambo ingin memusnahkannya.
Menurut Arif Rahman seorang saksi sidang, alasan pemusnahan video CCTV ini adalah agar sesuai dengan cerita yang diciptakan oleh Ferdy Sambo.
“Kenapa (Ferdy) Sambo keberatan video itu ada?” tanya Majelis Hakim kepada saksi.
“Karena tidak sesuai dengan ceritanya (Ferdy Sambo),” jawab Arif Rahman yang menjadi saksi dalam persidangan kali ini sekaligus tersangka kasus Obstruction of Justice.
Arif juga mengaku sempat ditegur oleh tersangka Ferdy Sambo akibat terlihat beberapa kali melihat CCTV yang berada di area garasi TKP.
Beliau tanya kenapa lihat CCTV? Saya bilang ini bagus Ndan kalau ada gambarnya. Terus beliau bilang itu rusak,” jelas Arif Rahman saat memberikan kesaksian.
Arif Rahman menjadi tersangka akibat kehadirannya dalam ruang otopsi korban atas perintah AKBP Agus dan pemufakatan pemusnahan barang bukti yakni CCTV di sekitar TKP Kompleks Polri Duren Tiga.
Arif Rahman diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH bersama dengan enam anggota polisi lainnya akibat dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuha berencana Brigadir J.
Kesaksian Susanto yang Ingin Meminta Keterangan Seusai Kejadian Duren Tiga: Putri Nangis Terus
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saksi sidang lanjutan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ungkap fakta baru terkait terdakwa Putri Candrawathi.
Hal itu diungkap mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri, Kombes Susanto yang berlangsung hari ini Senin (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Susanto tiba di rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga bersama dengan eks Karo Provos Divisi Propam Polri, Benny Ali untuk memeriksa TKP setelah kejadian penembakan. Kemudia Benny Ali mengajaknya untuk menemui Putri di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling.
“Ayo To, kita harus tahu cerita sesungguhnya, meminta keterangan, interogasi ibu,” ajak Benny menurut keterangan Kombes Santoso.
Kemudian Susanto bersama dengan Benny dan Ferdy Sambo berangkat ke rumah Saguling yang memakan waktu 5 menit.
Sesampainya disana, Benny Ali bertanya kepada Putri Candrawathi tentang apa kejadian sesungguhnya. Namun Putri Candrawathi tidak sempat menyelesaikan kesaksiannya karena terus menangis.
“Begitu cerita, ‘Oh kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat’ nangis. Kemudian berhenti nangis dan ditanya lagi tentang kejadian sebetulnya ‘Saya sedang istirahat, ada yang masuk,’ nangis lagi kemudian berhenti lagi,” jelas keterangan dari saksi Susanto.
Akibatnya, Susanto mengaku disentuh oleh Benny Ali untuk menghentikan pertanyaan dengan alasan trauma dari Putri sehingga belum bisa menerima keterangan banyak.
Yang akhirnya membuat Susanto dan Benny Ali kembali ke TKP Komplek Polri Duren Tiga pada pukul 16.25 WIB. Dan Susanto menyampaikan sudah ada ambulans untuk membawa jasad Brigadir J ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. (mg9muu/ind)
Load more