Namun lain halnya dengan Polsek Samboja, meski mengetahui ada penambangan ilegal namun tidak melakukan penindakan hukum dengan alasan untuk menghindari bentrokan.
"Polsek Samboja mengetahui di wilayah hukumnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal antara lain di KM 48 Kawasan Hutan Lindung Tahura, namun tidak melakukan penindakan dengan alasan menghindari benturan dengan oknum TNI yang diduga menjadi beking kegiatan tersebut," demikian bunyi laporan itu.
Diketahui, Ismail Bolong pernah menyebutkan telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pernyataan Ismail Bolong langsung mencuat ke publik dan dipertanyakan banyak pihak. Akan tetapi, Ismail Bolong akhirnya menyampaikan klarifikasi, dan meminta maaf terkait video yang ramai beredar itu.
Setelah isu itu ramai diperbincangkan, dugaan adanya aliran dana dari tembang ilegal di Kaltim itu juga santer disuarakan oleh Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan.
Semasa masih aktif sebagai polisi, Hendra mengaku turun langsung mengusut kasus itu. Hendra pula yang memeriksa Ismail Bolong dan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dilaporkan ke Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri.
"Itu, kan, ada semua bukti-bukti," kata Hendra saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).
Load more