Pasca Disentil soal Kasus Tambang, Kabareskrim Menyindir Kelakuan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Setelah mendapat tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara dan memberi sindiran balik.
Agus Andrianto melontarkan pernyataan mengejutkan dalam merespon tudingan yang disampaikan mantan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto kemudian menyentil balik eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan.
"Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari VIVA.co.id Jumat 25 November 2022.
Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," ucap mantan Kapolda Sumut ini.
Hendra Kurniawan blak-blakan soal kaitan Kabareskrim dan tambang ilegal
![]()
Eks Karopaminal Polri
Sebagaimana diberitakan, Hendra Kurniawan blak-blakan mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto diduga menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu," ujar Hendra sambil senyum saat ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Kemudian, Hendra Kurniawan turut membenarkan terkait laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"(LHP penyelidikan) Betul ya betul," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 November 2022.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan bahwa dirinya juga turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.
Load more