Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Hasil Konfrontir Irjen Teddy Minahasa vs AKBP Dody, Tak Terima Hal Ini..
- Kolase tvonenews.com / VIVA
"Yang sana (AKBP Dody) pada saat membantah melihatnya ke mana. Gimana pun ada canggung antara bos dan anak buah. Satu ruangan kan dikonfrontir. Semuanya semua ditanyakan yang relevan. Misalnya mengenai chat, mengenai jumlah timbangan, semuanya ditanyakan sesuai permintaan jaksa P19 untuk tersangka Doddy, untuk tersangka Anita dan tersangka Arif. Ini dalam kaitannya mereka bertiga bukan terhadap Teddy sebagai tersangka," paparnya
Masih Bantah Terlibat
Dalam kesempatan itu, Hotman kembali membantah kliennya ada kaitan dengan barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. "Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," ujarnya
Hotman mengklaim narkoba sebanyak 5 kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.
Atas klaim tersebut Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
Lebih lanjut Hotman juga mengatakan Teddy, semasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumatera Barat.
"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chatnya terhadap Dody," kata Hotman.
Lebih lanjut Hotman juga mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," kata Hotman.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat, 14 Oktober 2022. Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin, 24 November 2022.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Load more