Yuliyanto menuturkan kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara Iriana Jokowi tersebut merupakan delik aduan sehingga harus ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Sementara hingga saat ini Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY belum menerima laporan terkait kasus itu.
"Sampai saat ini di SPKT Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, cuitan yang diunggah akun Twitter @KoprofilJati diduga menyindir atau menghina Ibu Negara Iriana Jokowi. Unggahan itu trending nomor satu di Twitter Indonesia dengan tanda pagar (hastag) Ibu Negara sebanyak lebih 23,8 ribu cuitan.
Akun @KoprofilJati itu mengunggah foto Ibu Negara Iriana Jokowi yang sedang berfoto bersanding dengan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee di acara KTT G20.
Surat Terbuka Permohonan Maaf untuk Ibu Negara
Load more