Gegara Berkata Kasar, Sang Istri Tewas Dimutilasi Suami di Humbahas, Polisi Lakukan Ini ke Anaknya
- tim tvone/Syaren Situmorang
Lebih lanjut dia sampaikan, bahwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi ini, terungkap Sabtu (12/11/2022) pagi, saat pelaku menyampaikan kepada anak kakak kandungnya, bahwa pelaku telah membunuh istrinya.
Maka dari peristiwa itu, ia katakan, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya.
Sambungnya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana.
"Hal ini dikarenakan mengilangkan nyawa orang lain, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh
tahun," bebernya.
- Polisi Ambil Tindakan Terhadap Anak Korban
Tidak sampai di situ saja pihak kepolisian menangani kasus tersebut. Pada hari Selasa ini, (15/11/2022), pihak kepolisian juga melakuan pemantauan kondisi anak tersangka dan korban.
Bahkan, pihak kepolisian juga memantau kondisi psikis anak korban mutilasi itu. Sebab, anak korban mutilasi yang berinisia RM masih berusaia 3,5 tahun, yang saat ini diasuh oleh pamannya.
Namun, ketika pihak Polres Humbahas mendatangi RM. Dari pantauan tvonenews.com, tampak wajah RM begitu ceria dan tersipu malu saat Kapolres memberikan sebuah mainan mobil-mobilan.
"Kita memberi semangat dan dukungan kepada RM untuk dapat diasuh sementara oleh pamannya secara maksimal, sehingga kondisi psikisnya tidak terlalu buruk," kata AKBP Achmad Muhaimin.
Di samping itu, dia juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi serta peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Jika ada sesuatu yang menonjol, segera hubungi kami ya Amang Inang," pesan Achmad kepada masyarakat.
Setelah menerima mainan dari Kapolres, RM terlihat asyik bermain sembari bercanda ria dengan Briptu Lidya Harahap, personil Polwan Unit V PPA Sat Reskrim Polres Humbahas.
Sebelumnya diberitakan, potongan tubuh NS (43) yang dimutilasi oleh suaminya sendiri berinisial HM (44) warga Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, direbus dan dibakar oleh pelaku.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin kepada awak media mengatakan, kasus pembunuhan sadis ini terungkap, Sabtu 12/11/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Load more