Anies Enggan Tanggapi Paripurna Interpelasi di DPRD DKI
"Tidak ada tanggapan khusus karena itu 'kan proses internal," kata Anies ketika menghadiri peringatan Hari Rabies Sedunia di Ancol, Jakarta, Selasa.
Selasa, 28 September 2021 - 12:42 WIB
Sumber :
- ANTARA
Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI disebutkan bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," ujar dia.
Taufik mengatakan tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan tidak akan menghadiri rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9). (fahada indi/ant/ito)
Load more