Jakarta - Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang perdana Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum dari Nikita akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang agar sidang digelar secara online dengan Nikita, meski dalam sidang perdana mesti dibuka terlebih dahulu secara offline.
"Iya harus offline," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid dikutip dari VIVA pada Senin (14/11/2022).
Ia menambahkan, meski Nikita tidak hadir langsung di persidangan, namun Fahmi Bachmid yang menjadi kuasa hukum Nikita akan hadir dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Serang telah menyiapkan ruang sidang utama untuk menyidangkan Nikita Mirzani pada Senin (14/11/2022) pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, Humas PN Serang, Uli Purnama menyampaikan, nantinya keputusan sidang digelar secara online atau offline diambil saat sidang perdana.
Hakim akan mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.
"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," ujar Uli.
Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang pada Selasa (25/10/2022), setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (MG8/ito)
Load more