GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dinilai Berbohong Saat Menjadi Saksi, Susi ART Ferdy Sambo akan Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J

Susi terus menyita perhatian publik, keterangan Susi dianggap bohong dan selalu berkelit ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jumat, 11 November 2022 - 05:17 WIB
Susi, ART Ferdy Sambo Melepas Rindu dengan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Jakarta - Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo masih menyita perhatian publik. Pasalnya, keterangan Susi dianggap bohong dan selalu berkelit ketika ditanyakan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dinilai Berbohong Saat Menjadi Saksi, Susi ART Ferdy Sambo akan Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain keterangannya yang dinilai tidak sesuai, Susi juga menarik perhatian publik saat berpelukan majikannya yang saat itu menjadi terdakwa dalam persidangan.


Susi, ART Ferdy Sambo melepas rindu dengan Putri Candrawathi. (Tim tvOne)

Terlihat Susi memeluk Putri Candrawathi serta mencium tangan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tidak hanya sekali, keterangan Susi yang dianggap berbohong dalam memberikan keterangan. Selain pada saat sidang terhadap Bharada E, keterangan bohong Susi juga di katakan oleh Kuat Ma’ruf.

Pihak Kuasa Hukum dari Brigadir J akan melaporkan Susi karena keterangannya dianggap telah berubah ubah. Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Kuasa Hukum Brigadir J akan Laporkan Susi

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan akan melaporkan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo bila keterangannya berubah lagi. 

Hal ini disampaikan bahwa menurut Martin, keterangan susi ada yang disangkal lagi. 

“Mengenai Susi, saya pikir ini ada yang disangkal lagi terkait ancaman. Pada sidang sebelumnya, dia mengatakan bahwa memang ada ancaman terhadap Yosua,” ungkap Martin Lukas Simanjuntak pada Program Kabar Petang, Kamis (9/11/2022).

“Nah itu juga bisa dikonfirmasi ataupun diverifikasi, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Vera Simanjuntak bahwa kalau ke atas akan dibunuh,” lanjutnya.


Susi, ART Ferdy Sambo. (Ist)

Ketika terdapat anggapan yang membenarkan keterangan Kuat mengatakan bahwa Kuat telah memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan yang terjadi, Martin pun mematahkan anggapan tersebut.

“Yang saya lihat justru sebaliknya, bagaimana orang mau menjelaskan kalau diancam mau dibunuh? Tentunya itu bukan penjelasan yang objektif.” Ujar Martin.

Selain itu, Martin Lukas juga menyinggung mengenai Susi yang mengaku melihat adegang “Bopong-bopongan” antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Tentu pernyataan Susi terpatahkan olehnya. Keterangan Susi dinilai berubah-ubah. Martin menilai Susi harus segera ditetapkan sebagai tersangka bila keterangannya kembali berubah.

“Kalau Susi berubah lagi, saya pikir harus segera ditetapkan sebagai tersangka saja,” tegasnya.

Jika dalam persidangan Susi tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan melaporkan Susi. 

“Kalau nanti tidak ditetapkan sebagai tersangka ya kita yang ambil bagian nanti untuk melaporkan dalam dugaan tindakan memberikan keterangan ataupun kesaksian di bawah sumpah di depan pengadilan Sesuai dengan pasal 242 KUHP” Lanjut Martin.

Bharada E Akui Susi Berbohong

Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Bharada E mengatakan kesaksian Susi dalam persidangan memberi kesaksian bohong dalam pengusutan perkara tersebut.

"Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

Dia menjelaskan kesaksian Susi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tidak benar.

Menurutnya, dia dan saksi melihat Putri Candrawathi tergeletak di lantai, tetapi tidak melarang Yosua Hutabarat membantu.

"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 Juli 2022 itu waktu yang katanya ada pelecehan (Yosua mengangkat Putri), memang saya lihat. Namun, di situ saksi menjelaskan saya mengatakan 'jangan gitu, lah, bang', padahal itu tidak benar," jelasnya.

Bharada E mengaku tidak pernah mengucapkan hal tersebut kepada Yosua Hutabarat yang ingin membantu Putri Candrawathi.

Selain itu, dia mengatakan atasannya Ferdy Sambo kala itu jarang berada di rumah Saguling.

"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," imbuhnya.

Kuat Ma’ruf Sebut Susi Berbohong

Dalam sidang lanjutan terhadap Kuat Ma’ruf pada Kamis, (10/11/2022), telah dihadiri oleh saksi, seperti Diryanto alias Kodir dan Susi, Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo. 

Setelah mendengar keterangan dari Kodir dan Susi sebagai saksi dalam sidang tersebut, Kuat Ma’ruf menyebutkan beberapa keterangan saksi tersebut tidak benar. 


Susi, ART Ferdy Sambo. (Tim tvOne)

Kuat Ma’ruf menyebutkannya pada saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menanyakan kebenaran dari keterangan saksi tersebut.

“Terdakwa Kuat, bagaimana terhadap keterangan para saksi ini? Apakah benar semua? Benar sebagian? Salah sebagian atau salah semua?” Tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

“Ada yang benar, ada yang salah yang mulia,” jawab Kuat Ma’ruf.

Kemudian Hakim Ketua menanyakan bagian mana yang menurut terdakwa Kuat Ma’ruf yang tidak benar.

“Dari Kodir, saya tidak pernah diperiksa Propam di depan rumah atau di garasi, yang mulia,” kata Kuat.

“Untuk saudara Susi, saya tidak pernah ada bahasa ‘jangan naik satu langkah lagi’ di Magelang,” lanjutnya.

Susi Terancam Jadi Tersangka

Sejak kemunculannya sebagai saksi sidang lanjutan terhadap Bharada E, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong. 

Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling. 

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," tanya JPU dalam ruang sidang. 

Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.  

Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tukas Wahyu. 

Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum Bharada E Minta Susi Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Bharada RE, Ronny Talapessy mengatakan bahwa perlakuan Susi di sidang hari ini merupakan bentuk pelecehan kepada praperadilan. Susi selalu berbelit hingga berbohong saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. 

"Kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehkan peradilan," ujar Ronny dalam persidangan. 

Ronny menjelaskan, bahwa dalam suatu persidangan itu, saksi maupun terdakwa harus memberikan keterangan secara jelas, tidak boleh ada yang ditutupi. 

"Bahwa di pengadilan ini tidak boleh ada yg ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang bohong, semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," tutur Ronny.


Bharada E dan Susi ART Ferdy Sambo. (Ist)

Maka dari itu, Ronny meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaannya tersebut. Lantaran, apabila saksi memberikan keterangan secara bohong, nantinya akan memberatkan Bharada RE. 

"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," tukas Ronny. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena keterangan Susi sebagai saksi dinilai tidak benar oleh banyak pihak, kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan Susi sebagai tersangka. 

Begitu juga dengan kuasa hukum bharada E yang meminta mengabulkan permohonannya kepada Majelis Hakim untuk dijadikan tersangka. (Lpk/ree/Kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT