"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," pungkas Cahyono.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada rentang tahun 2009-2012 atas perjanjian jual beli BBM non tunai, antara PT PPN dengan PT AKT.
Dalam hal ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP. (rpi/ebs)
Load more