Siapa yang Berbohong di Persidangan Ferdy Sambo? Ini Jawaban Para Ahli di ILC
- tim tvone/tim tvone
Bahkan, ia sebutkan, apabila PC terus berbusa-busa melontarkan dirinya adalah korban pelecehan seksual. Namun dia (PC) tak akan mendapatkan restitusi atau ganti rugi. Hal itu ia katakan, lantaran belum ada putusan pengadilan.
"Jadi tidak ada yang mendapatkan keuntungan dari kasus pelecehan seksual ini," katanya.
Reza Indragiri juga menuturkan, coba hitung seberapa jauh kasus pelecehan seksual ini dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
"Undang-undang itu mengatakan, pasal 25, untuk membuktikan adanya kekerasan seksual dibutuhkan tiga hal, keterangan saksi atau korban, kedua alat bukti lainnya, ketiga keyakinan hakim, mari kita coba bedah dengan tiga benda ini," katanya.
Kolase Foto Putri Candrawathi
Pertama, ia sebutkan, menguji dengan saksi dan korban. Ia katakan, per hari ini, ada satu saksi yang mengetahui soal kekerasan pelecehan seksual itu sudah dicap oleh hakim sebagai saksi yang tidak kredibel, yakni adalah Susi.
"Sungguh-sungguh ya, sebetulnya saya jatuhnya ibah kepada susi ini. Dia sosok yang bersahaja, dia sosok ART yang cara berpikirnya bersahaja serta menggunakan kata yang sederhana, tiba-tiba dia harus hadir di sebuah mekanisme proses hukum yang amat-amat berat. Betapa menderitanya orang kayak gini? dan bukan berarti saya membenarkan dia menyatakan pendustaan di persidangan," kata Reza Indragiri.
"Namun sisi kemanusian saya terusik bial membayangkan hidupnya yang penuh kesederhanaan ini, yang tak lain menacari nafkah untuk membangun cita-cita di masa depan. Tetapi hari ini, dia justru digoreng oleh seluruh umat manusia dicap sebagai pendusta dan sebagai saksi yang tak berkredibel. Satu sudah, berarti saksi tidak bisa diandalkan," sambungnya menegaskan.
Berikutnya, ia katakan adalah korban, yang merupakan PC. Nah, ia sebutkan, untuk persoalannya adalah tindak tanduk dan dirinya sudah memotret dari perkataan PC tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual yang dirinya pahami.
"Ambil misal, undang-undang TPKS juga yang mengatakan, bahwa identitas korban pelecehan seksual wajib ditutup, itu ada pasalnya dan ada beberapa pasal yang menceritakan itu,"
Load more