Tanggapan Pengacara Brigadir J soal Tudingan Pengacara Sambo Sebut Yosua Punya Kepribadian Ganda
- Tim tvOnenews
Mansur Febri menturukan bahwa dugaan Brigadir J memiliki kepribadian ganda yang dilontarkan melalui surat keberatan yang dikirim oleh Arman Hanis (Pengacara Sambo) adalah sebuah fitnah jika tidak terbukti akan menjadi celah hukum.
"Menurut hemat kami, apabila ini tidak terbukti, jangan sampai ini menjadi celah hukum yang memperberat klien dari kuasa hukumnya ini dan juga menjadi celah hukum si Advokat untuk menanyakan hal-hal yang diluar nalar tanpa bukti ini adalah sebuah fitnah
Tuduhan pihak Sambo: Brigadir J memiliki kepribadian ganda
Arman Hanis Pengacara Ferdy Sambo keberatan karena pihaknya tak bisa menggali dugaan kepribadian ganda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan sruat keberatan yang dikirim Arman Hanis.
Wahyu membacakan surat tersebut terkait keberatan kubu Ferdy Sambo yang ingin menggali dugaan tersebut kepada saksi yang dihadirkan.
"Terus ada lagi keberatan saudara (penasihat hukum) bahwa korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan memiliki kepribadian ganda," kata Wahyu saat membacakan surat keberatan dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 8 November 2022 yang dikutip dari Viva.co.id
Meski demikian, ia mengatakan baik jaksa ataupun penasihat hukum terdakwa dipersilakan untuk menggali dugaan kepribadian ganda mendiang Yosua. Namun, hal itu dengan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.
"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," tutur Wahyu.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis. (via-Antara)
Dia menekankan ingin beri kesempatan yang sama antara jaksa dnegan penasihat hukum.
"Kami berikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," ujarnya.
Terkait perkara pembunuhan berencana Yosua, sudah ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Load more