Sebagai informasi, ungkap Komarudin, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang', salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.
Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada Kepolisian, Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19.
Adapun, bebernya, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke Kepolisian mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3.000 orang. Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.
"Nyatanya target panitia 30.000 tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," beber Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, dalam konser musik ini pula ditemukan beberapa penonton konser mengalami luka-luka lantaran terinjak karena berdesakan dengan penonton lainnya.
"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," imbuhnya.(rpi/chm)
Load more