Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kericuhan konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang'. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, terbukanya kemungkinan tersangka baru itu dapat dilakukan, karena penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan konser tersebut.
"Kemungkinan penambahan tersangka masih bisa saja, karena proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
2 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Komarudin berucap, penyidik SatReskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer konser 'Berdendang Bergoyang' sebagai tersangka.
"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," terang dia.
Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.
Load more