Praktisi Hukum ini pun menerangkan soal penetapan tersangka terkait saksi palsu, terutama berkaca dalam kasus kebohongan Susi ART Ferdy Sambo dan beri jawaban berkelit.
"Dalam proses penetapan tersangka yang namanya saksi palsu, kemudian tidak perlu lagi itu memeriksa keterangan sebagai seorang satu kasus misalnya penyidikan. Cukup kalau memang JPU, apalagi ada perintah dari seorang Hakim, segera menetapkan tersangka," jelasnya.
Saor Siagian menuturkan bahwa kejahatan dari Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak hanya melibatkan sejumlah personil polisi yang ikut terseret dalam drama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tapi juga pembantu-pembantu yang tidak tahu apa-apa juga diperalat, pembantu-pembantu yang polos yang mungkin dengan pekerjaannya itupun diperalat, dengan kasus kebohongan Susi," paparnya.
Lebih lanjut, Saor Siagian yang dikenal ikut mengawal kasus kematian Brigadir Yosua sejak pertama kali menguak ke publik ini menyebutkan bahwa Hakim telah menunjukkan wibawanya dengan bertindak tegas.
"Hakim kan sudah membuktikan wibawanya bahwa akan ada konsekuensi kalau seseorang melanggar sumpah." ucapnya
Inisiator TAMPAK ini menyebutkan bahwa Majelis Hakim (Wahyu Iman Santosa)(Ketua), yang mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah memiliki jam terbang karena juga sebagai Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Load more